Kepala Bagian Informasi Publik Kementerian PANRB, Suwardi ketika
dihubungi Tribun menjelaskan jika kedua Pemkab tersebut bersikeras tidak
akan mengumumkan hasil tes CPNS. Kedua Pemkab tetap meminta pengumuman
dilakukan langsung oleh KemenPANRB.
"Dari sisi aturan, yang berhak
mengumumkan kelulusan adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) artinya,
Menpan tidak berhak dan tidak akan mengumumkan kelulusan untuk daerah
tertentu," tegasnya.
Pejabat daerah, tegasnya harus berani
mengumumkan hasil seleksi penerimaan CPNS, kerena memang menjadi
tanggung jawab daerah. Rencana pertemuan dengan Menteri telah
dilaksanakan. Akan tetapi hasilnya tetap sama, tidak adanya keinginan
Pemkab untuk mengumumkan hasil tes.
"Sudah, diadakan pertemuan, tapi tetap keputusannya begitu, karena tidak ada kesepakatan ya sudah," tegasnya.
Sikap
Kepala daerah tersebut akhirnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat
peserta tes CPNS. Kedua Kabupaten menerima sanksi kehilangan formasi
CPNS yang direkrut.
"Menpan masih menunggu sampai akhir februari,
karena pemberkasan bagi yang lulus sampai akhir februari. Kalau tidak
mau mengumumkan ya, artinya formasi hilang. Dan masyarakat yang telah
memenuhi syarat dan berhak untuk menjadi pns, akhirnya hilang,"
jelasnya.(iam)
Sumber : tribunpekanbaru.com
0 Komentar