Kepala Bagian Informasi Publik Kementerian PANRB, Suwardi ketika dihubungi Tribun menjelaskan jika kedua Pemkab tersebut bersikeras tidak akan mengumumkan hasil tes CPNS. Kedua Pemkab tetap meminta pengumuman dilakukan langsung oleh KemenPANRB.
 
"Dari sisi aturan, yang berhak mengumumkan kelulusan adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) artinya, Menpan tidak berhak dan tidak akan mengumumkan kelulusan untuk daerah tertentu," tegasnya.

Pejabat daerah, tegasnya harus berani mengumumkan hasil seleksi penerimaan CPNS, kerena memang menjadi tanggung jawab daerah. Rencana pertemuan dengan Menteri telah dilaksanakan. Akan tetapi hasilnya tetap sama, tidak adanya keinginan Pemkab untuk mengumumkan hasil tes.
"Sudah, diadakan pertemuan, tapi tetap keputusannya begitu, karena tidak ada kesepakatan ya sudah," tegasnya.

Sikap Kepala daerah tersebut akhirnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat peserta tes CPNS. Kedua Kabupaten menerima sanksi kehilangan formasi CPNS yang direkrut.

"Menpan masih menunggu sampai akhir februari, karena pemberkasan bagi yang lulus sampai akhir februari. Kalau tidak mau mengumumkan ya, artinya formasi hilang. Dan masyarakat yang telah memenuhi syarat dan berhak untuk menjadi pns, akhirnya hilang," jelasnya.(iam)
Sumber : tribunpekanbaru.com