SK KNPI Hampir Expired, Wan Firmansyah minta Rudi selesaikan tanggungjawabnya


Selatpanjang : Dewan Pengurus daerah KNPI Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2020 & 2023 sudah mendekati habis masa jabatan, jika di lihat dari SK yang dikeluarkan DPD KNPI Propinsi Riau nomor : kep.007/DPD-KNPI/RI/IX/2020 tanggal 17 September 2020 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD KNPI Kepulauan Meranti Periode 2020 s.d 2023, bahwa masa jabatan hanya 3 tahun sejak tanggal di tetapkan.  Berdasarkan SK tersebut sudah jelas bahwa kepungurusan ini berakhir di bulan 9 tahun ini, sisa tidak sampai 3 bulan lagi saja. 

Wan firmansyah sekretaris DPD KNPI Meranti menerangkan, DPD itu harus mempersiapkan pelaksanaan Musda minimal 3 bulan sebelum habis masa jabatan, sebelum musda itu kita harus melaksanakan Rapimda Terlebih dulu, guna membahas persiapan waktu dan teknis pelaksanaan Musda, dengan membentuk panitia pelaksana, jika di bentuk panitia pelaksana itu ketika habis masa jabatan, maka panitia yang di bentuk tidak mempunyai kekuatan Hukum, karena SK sudah habis masa berlaku nya, terang wan

Selanjutnya, wan meminta, marilah kita tertib berorganisasi, jalankan roda organisasi sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan, lagian apa yang di tunggu lagi, toh KNPI juga tidak berjalan, kasian kalau ini di biar berlarut larut, kawan kawan pun terombang ambing, apalagi KNPI Kecamatan juta tidak berjalan sebagaimana mestinya dan malu kita sama OKP OKP yang bernaung di bawah KNPI, tutup wan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak